Selasa, 19 Februari 2019

Hati-Hati Melakukan Pinjaman Secara Online





Siapapun pasti pernah melakukan pinjaman karena terdesak kebutuhan. Misalnya karena untuk biaya mendesak seperti biaya sekolah anak, untuk modal usaha dan harus membayar cicilan atau hutang. Apalagi sekarang marak adanya pinjaman online. Lebih mudah, praktis dan tidak butuh waktu lama dalam mencairkan dana yang kita butuhkan. Namun ternyata tidak semua pinjaman online aman, sebab masih ada yang belum resmi terdaftar alias masih abal-abal. Tentu sangat beresiko melakukan pinjaman lewat situs pinjaman online illegal ini. Semua imformasi tentang pinjaman online yang resmi dan tidak, saya ketahui setelah mengikuti acara FINTEKTOK LIVE #5 di Warung Upnormal Tebet Selasa 19 Februari 2019 kemarin.


 Oh ya, Fintektok sendiri adalah sebuah Portal Imformasi Teknologi Finansial Indonesia. Untuk lebih mengetahui seputar Fintektok bisa di lihat di situs portalnya disini


Sebenarnya pinjaman online dimaksudkan pemerintah untuk membantu masyarakat. Apalagi bagi penduduk yang belum dilayani oleh bank seperti petani dan sebagainya.  Namun ada jenis pinjaman online yang malah semakin menjerat, bukan meringankan si peminjam. Contohnya pinjaman online yang masih abal-abal dan salah satu cirinya yaitu memasang bunga pinjaman yang sangat tinggi yaitu hingga 30 % perbulan. Belum lagi dendanya yang sangat menjerat bila telat membayar cicilan. Akibatnya pinjaman yang sudah dikenai bunga tinggi, malah semakin berbunga. 



Tapi kita bisa memilih pinjaman online yang sudah resmi alias terdaftar, dengan melihat di portal Fintektok. Tinggal klik menu Daftar Fintech Resmi, maka akan bermunculanlah nama-nama pinjaman online yang sudah terdaftar. Lebih kurang ada 90 lebih yang sudah resmi dan memiliki OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sebuah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 21. 




Visi OJK sendiri adalah menjadi lembaga pengawas industry jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dan mampu mewujudkan industry jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum. 

Salah satu pinjaman online yang sudah terdaftar di fintektok.

Perlu diketahui, syarat untuk mendapatkan ijin OJK tidaklah mudah, sama seperti membuka bank. Jadi tidak sembarangan bisa membuka situs pinjaman online begitu saja. Sebab prosedurnya yang ketat dengan memantau bagaimana orang-orangnya, prosedur dan bahkan letak ruangannya. Syarat lainnya agar bisa terdaftar di Fintektok.id, maka 1 komisaris dan 1 direktur harus telah melakukan bisnis di dunia financial lebih dari 1 tahun dan terdaftar di OJK tentunya.

Namun tetap harus teliti, karena tetap ada situs pinjaman online yang pura-pura memasang logo OJK, lalu menaruh no asal. Untuk mengetahuinya kita bisa cek di disitusnya OJK dan fintektok.id,  untuk mencocokkan nama dan no yang terdaftar di Fintektok. Selain itu pihak OJK sendiri memberlakukan bahwa bunga pinjaman tidak boleh lebih dari 1 % perhari. Atau di bawah 30 % pertahun. Bila ditemukan, maka kita bisa melaporkan situs pinjaman online yang sudah resmi tersebut. 


Dalam acara juga diperkenalkan Modalantara, sebagai salah satu pinjaman resmi khusus karyawan. Karena itu, pinjaman online di Modalantara belum terbuka untuk umum, karena terlalu beresiko. Jadi bagi karyawan yang ingin melakukan pinjaman, perusahaan tempat dia bekerja harus bergabung dulu dengan Modalantara.

Jadi bila kamu ingin tahu lebih banyak soal keuangan dan imformasinya, tinggal buka portal Fintektok. Disana banyak dimuat artikel, investasi dan pembahasan seputar financial dan badan keuangan lainnya yang kamu butuhkan. Agar kamu menjadi orang yang melek financial dan tidak mudah tertipu masalah keuangan.

1 komentar: